Terlepas dari tantangan yang ditimbulkan pandemi COVID-19, Indonesia berencana meningkatkan kerja sama pemerintah dengan sektor swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi.
Sebagai negara kepulauan dengan populasi terbesar keempat di dunia, wilayah geografis Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemerataan pembangunan. Untuk mempercepat progresnya, pemerintah telah mempersiapkan titik awal pengadaan infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi.
Kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) ditetapkan sebagai kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur yang ditujukan untuk kepentingan umum. KPBU merupakan langkah strategis untuk membiayai rencana pembangunan dan melaksanakan proyek pembangunan, mengingat terbatasnya sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melalui Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015, kerangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha diharapkan dapat membantu pencapaian target investasi infrastruktur negara senilai USD 429 miliar di periode tahun 2020 hingga 2024. Lebih jauh, sektor badan usaha juga diharapkan berkontribusi lebih dari 50% dari total target investasi.
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, menyadari pentingnya pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. “Kementerian Keuangan telah mengatur agar sejumlah badan usaha khusus seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) memberikan jaminan pinjaman dan bantuan teknis untuk berbagai bidang dan proyek KPBU,” ujarnya.
Ia juga menyadari pentingnya reformasi kelembagaan dan birokrasi yang efisien, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan. “Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, peraturan yang berbelit-belit telah dihilangkan dan disederhanakan untuk meningkatkan kinerja birokrasi. Kami terus berusaha memudahkan setiap aspek dalam pelayanan pemerintahan, termasuk pelayanan publik.”